وَعَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ
وَنِيَّةٌ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
1171. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma
berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada hijrah
setelah penaklukan kota Mekah, tetapi jihad dan niat." (Muttafaq Alaih)
[Shahih: Al Bukhari 1834 dan Muslim
1353]
Penjelasan Kalimat
Mereka berkata, "Hadits ini adalah 'Am dan menasakh
hadits terdahulu yang mewajibkan hijrah, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
tidak memerintahkan bangsa Arab yang baru masuk Islam untuk berhijrah, tidak
mengingkari mereka yang tetap diam di negerinya, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam setiap mengirim ekpedisi angkatan perang berkata kepada komandannya,
إذَا لَقِيت
عَدُوَّك مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إلَى ثَلَاثِ خِلَالٍ، فَأَيَّتُهُنَّ
أَجَابُوك فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ اُدْعُهُمْ إلَى
التَّحَوُّلِ عَنْ دَارِهِمْ إلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَعْلِمْهُمْ أَنَّهُمْ
إنْ فَعَلُوا ذَلِكَ أَنَّ لَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى
الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا وَاخْتَارُوا دَارَهُمْ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّهُمْ
يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ تَعَالَى
الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Jika kamu bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah
mereka kepada 3 hal, bila mereka menerima salah satu ajakan itu, terimalah
mereka dan jangan diapa-apakan, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri
mereka ke negeri kaum muhajirin, beritahukanlah jika mereka melakukan hal itu;
bahwa mereka akan mendapatkan hak sebagaimana hak kaum muhajirin, tapi jika
mereka menolak dan lebih memilih negeri mereka sendiri, katakanlah pada mereka
bahwa mereka seperti Arab Badui yang masuk Islam diberlakukan kepada mereka
hukum Islam sebagaimana diberlakukan kepada kaum mukminin," [Shahih: Muslim 1731]
hadits ini tidak mewajibkan kepada mereka berhijrah,
hadits-hadits lainnya selain hadits bab Ibnu Abbas ini yang mewajibkan
berhijrah, mungkin diperuntukkan bagi siapa yang merasa tidak bisa memelihara
agamanya dari berbagai fitnah. Mereka berkata, "Dengan penafsiran demikian,
berarti sudah menggabungkan semua hadits riwayat tentang hijrah."
Sedangkan yang mewajibkan hijrah menjawab, bahwa hadits,
"Tidak ada hijrah " maksudnya dari Mekah sebagaimana yang ditegaskan. dalam
sabdanya, "Setelah penaklukan kota Mekah", karena sebelumnya diwajibkan
berhijrah dari Mekah.
Ibnul Arabi berkata, "Hijrah adalah keluar dari negara kaum
kafir menuju negara Islam, sebelumnya diwajibkan pada masa Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam dan terus berlangsung bagi siapa yang khawatir akan dirinya dan
yang terputus kekerabatan, yaitu bertujuan agar bisa dekat dengan Nabi di mana
beliau tinggal."
Sabda Nabi, "Tetapi jihad dan niat," Ath-Thaibi dan
lainnya berkata bahwa hal ini menunjukkan adanya perbedaan hukum antara hukum
sesudah dengan sebelumnya, dan makna hijrah yang diperintahkan sebelumnya adalah
pergi menuju Madinah, sudah terhapus hukumnya, namun yang masih berlaku adalah
pergi ke suatu negeri untuk berjihad di jalan Allah, demikian juga pergi hijrah
dengan niat baik, seperti hijrah dari negeri kaum kafir, menuntut ilmu,
menghindari fitnah-fitnah yang terjadi, dan semua itu sangat ditentukan
bagaimana niatnya ketika hendak hijrah.
An-Nawawi berkata, "Khabar yang menerangkan bahwa perintah
hijrah sudah tidak berlaku lagi, namun hijrah itu bisa dilakukan dengan berjihad
dan niat shalih."
Subulus Salam Syarah Bulughul Maram,13. KITAB JIHAD13. KITAB JIHAD\1171
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang di Blog Kami.
Apa ada yang bisa kami bantu?