10 Februari 2017

"Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekah, tetapi jihad dan niat."

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
1171. Dari Ibnu Abbas  Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekah, tetapi jihad dan niat." (Muttafaq Alaih)
[Shahih: Al Bukhari 1834 dan Muslim 1353]

Penjelasan Kalimat
Mereka berkata, "Hadits ini adalah 'Am dan menasakh hadits terdahulu yang mewajibkan hijrah, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan bangsa Arab yang baru masuk Islam untuk berhijrah, tidak mengingkari mereka yang tetap diam di negerinya, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam setiap mengirim ekpedisi angkatan perang berkata kepada komandannya,
إذَا لَقِيت عَدُوَّك مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إلَى ثَلَاثِ خِلَالٍ، فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوك فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ اُدْعُهُمْ إلَى التَّحَوُّلِ عَنْ دَارِهِمْ إلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَعْلِمْهُمْ أَنَّهُمْ إنْ فَعَلُوا ذَلِكَ أَنَّ لَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا وَاخْتَارُوا دَارَهُمْ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ تَعَالَى الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Jika kamu bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada 3 hal, bila mereka menerima salah satu ajakan itu, terimalah mereka dan jangan diapa-apakan, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, beritahukanlah jika mereka melakukan hal itu; bahwa mereka akan mendapatkan hak sebagaimana hak kaum muhajirin, tapi jika mereka menolak dan lebih memilih negeri mereka sendiri, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti Arab Badui yang masuk Islam diberlakukan kepada mereka hukum Islam sebagaimana diberlakukan kepada kaum mukminin,"  [Shahih: Muslim 1731]
hadits ini tidak mewajibkan kepada mereka berhijrah, hadits-hadits lainnya selain hadits bab Ibnu Abbas ini yang mewajibkan berhijrah, mungkin diperuntukkan bagi siapa yang merasa tidak bisa memelihara agamanya dari berbagai fitnah. Mereka berkata, "Dengan penafsiran demikian, berarti sudah menggabungkan semua hadits riwayat tentang hijrah."
Sedangkan yang mewajibkan hijrah menjawab, bahwa hadits, "Tidak ada hijrah " maksudnya dari Mekah sebagaimana yang ditegaskan. dalam sabdanya, "Setelah penaklukan kota Mekah", karena sebelumnya diwajibkan berhijrah dari Mekah.
Ibnul Arabi berkata, "Hijrah adalah keluar dari negara kaum kafir menuju negara Islam, sebelumnya diwajibkan pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan terus berlangsung bagi siapa yang khawatir akan dirinya dan yang terputus kekerabatan, yaitu bertujuan agar bisa dekat dengan Nabi di mana beliau tinggal."
Sabda Nabi, "Tetapi jihad dan niat," Ath-Thaibi dan lainnya berkata bahwa hal ini menunjukkan adanya perbedaan hukum antara hukum sesudah dengan sebelumnya, dan makna hijrah yang diperintahkan sebelumnya adalah pergi menuju Madinah, sudah terhapus hukumnya, namun yang masih berlaku adalah pergi ke suatu negeri untuk berjihad di jalan Allah, demikian juga pergi hijrah dengan niat baik, seperti hijrah dari negeri kaum kafir, menuntut ilmu, menghindari fitnah-fitnah yang terjadi, dan semua itu sangat ditentukan bagaimana niatnya ketika hendak hijrah.
An-Nawawi berkata, "Khabar yang menerangkan bahwa perintah hijrah sudah tidak berlaku lagi, namun hijrah itu bisa dilakukan dengan berjihad dan niat shalih."

 Subulus Salam Syarah Bulughul Maram,13. KITAB JIHAD13. KITAB JIHAD\1171

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Blog Kami.
Apa ada yang bisa kami bantu?

Hadits ke-40