Selasa (05/09/17). Dilansir dalam akun facebook resmi Tere Liye yang berjudul “Selalu ada jalan keluarnya”. Ia mengatakan bahwa Penulis buku adalah orang paling dermawan kepada Negara disbanding dengan artis, dokter, arsitek, pengusaha dll. Dikarenakan membayar pajak paling besar.
Penulis berkelahiran
di Lahat tersebut mengilustrasikan pembagian pajak antara penulis, pengusaha,
dokter dll. Berikut saya kutip pembagian menurut Tere liye :
“Di sebuah komplek misalnya, ada 10
rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek,
Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan
swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah
motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang
membayar pajak paling banyak.
Kita anggap saja 10 rumah ini
semuanya sama penghasilannya: 1 Milyar/tahun. Dan kita anggap saja PTKP
(penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama--jadi kita anggap PTKP-nya nol
saja, untuk memudahkan ilustrasi
Maka dokter (A), akuntan (B),
arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: 1 Milyar
x 50% (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah
500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan
progresif, 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%,
lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Total pajak rumah2 ini adalah
hanya: 95 juta.
Sementara Rumah D, karena dia adalah
pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1% dari omzet bruto. Rp 1 Milyar x 1%
= Rp 10.000.000. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya
bisnis, belum tentu semua 1 M tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus
membeli bahan2, dll. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%.
Lantas penulis buku, berapa
pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya,
menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh
dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak
penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya
5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya
tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp
245 juta.
Lihat perhitungannya? Penulis buku
membayar pajak 24x dibanding pengusaha UMKM, dan 2x lebih dibanding profesi
pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit,
itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah,
itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya.
Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan
masuk dalam sistem.
Masih ada yang menyamai pajak
penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka 1 Milyar tadi, mereka
dikurangi dulu biaya jabatan 5%, lantas dikalikan layer2nya, pajak karyawan
swasta/PNS kurang lebih 5% lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik2,
penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap. Beda sekali
sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak,
penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS,
gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia
bekerja.
Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari
10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada
pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka
ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali. “
Tere Liye juga mengakui bahwa
dirinya telah menyurati beberapa lembaga pemerintah. Dan hasilnya nihil, tidak
ada balasan satupun.
“Saya sudah setahun terakhir
menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf,
meminta pertemuan, diskusi”
“Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan surat2 itu
tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya. Atas progress yg sangat
lambat tersebut, dan tiadanya kepedulian orang2 di atas sana” lanjutnya.
Lalu dipenghujung postingan Tere Liye menyatakan
bahwa ia tidak akan mencetak lagi bukunya.
![]() |
Ia juga menyatakan bahwa nanti Januari 2018 sudah
tidak aka nada lagi buku tere liye yang beredar ditoko. Jika masih ada yang
menjualnya maka itu bajakan.
**ilustrasi di atas adalah penyederhanaan, karena
PTKP, tanggungan, biaya jabatan maksimal, donasi wajib agama, dll bervariasi
setiap orang, tapi kalaupun dimasukkan semuanya secara akurat, substansinya
akan sama dengan ilustrasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang di Blog Kami.
Apa ada yang bisa kami bantu?